2020 Siap-siap Iuran BPJS Naik Hingga 100%
Mulai tanggal 01 Januari 2020, iuran BPJS naik sampai dengan 100%. Kenaikan ini berlaku untuk iuran BPJS Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Kenaikan iuran BPJS ini tertuang dalam PERPRES (Peraturan Presiden) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan PERPRES Nomor 82 Tahun 2018. PERPRES ini sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2019.
Iuran BPJS Naik, Ini Perubahan Iurannya
GOLONGAN | IURAN LAMA | IURAN BARU |
---|---|---|
KELAS 1 | Rp80.000 | Rp160.000 |
KELAS 2 | Rp51.000 | Rp110.000 |
KELAS 3 | Rp25.500 | Rp42.000 |
PBI Pusat dan Daerah | Rp23.000 | Rp42.000 |
Sanksi tunggakan iuran BPJS adalah denda maksimal Rp.30juta. Penghitungan dendanya adalah jumlah masa tunggakan yang telah berjalan dikalikan dengan 2.5%.
Iuran BPJS naik ada kemungkinan peserta non aktif alias penunggak iuran akan semakin bertambah. Tapi hal itu sudah dipikirkan juga oleh pemerintah. Pemerintah mempunyai prosedur khusus dalam menghadapi peserta non aktif. Cara persuasif adalah jalan yang akan ditempuh untuk menangani penunggak iuran BPJS. Peringatan melalui telepon akan dilakukan sampai dengan 3 bulan. Apabila tidak ada itikad baik dari penunggak iuran BPJS selama masa peringatan tersebut, maka akan dilakukan penagihan langsung dengan mendatangi rumah peserta BPJS non aktif sampai tunggakannya dibayar.
Bagaimana Cara Keluar Dari Keanggotaan BPJS?
Banyak pihak mengeluhkan kenaikan iuran BPJS ini. Banyak yang beralasan iuran BPJS naik tapi pelayanan yang ditanggung dikurangi dan alasan lain adalah masalah ekonomi. Beberapa dari mereka berpikir untuk keluar dari BPJS supaya tidak terbebani iuran BPJS seumur hidup mereka. Sayangnya keanggotaan BPJS adalah kontrak seumur hidup, sekali anda masuk maka anda tidak bisa keluar. Jalan untuk keluar dari keanggotaan BPJS adalah MENINGGAL DUNIA atau PINDAH KEWARGANEGARAAN. Bahkan jika anda meninggal duniapun dan kematian anda tidak segera dilaporkan ke kantor BPJS oleh pihak keluarga anda, maka tagihan BPJS anda akan tetap terus berjalan dan akan ditagih.
Turun Kelas Solusi Iuran BPJS Naik
Banyak perserta BPJS kesehatan yang berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan BPJS dan melakukan pengajuan turun kelas untuk mengurangi beban iuran mereka. Peserta BPJS yang asal mulanya kelas 1 kemudian mengajukan penurunan ke kelas 2 atau 3. Penurunan kelas tidak akan merubah layanan medis peserta, yang berubah hanya layanan non medik saja.
Ini 5 Alasan Iuran BPJS Naik
Berikut adalah alasah iuran BPJS naik (harus disesuaikan).
- Sejak tahun pertama (2014) JKN-KIS (BPJS)sudah mengalami defisit karena iuran JKN-KIS (BPJS) secara ideal kaidah aktuaria hitungannya belum sesuai.
- Sejak 2016 iuran tidak mengalami penyesuaian, sedangkan peraturannya iuran harus disesuaikan setiap 2 tahun.
- Pelayanan Rumah Sakit dan Apotik mulai terganggu karena angka defisit yang terus meningkat.
- Kemampuan membayar berkurang sedangkan pemanfaatan JKN-KIS (BPJS) untuk berobat meningkat.
- Program JKN-KIS (BPJS) akan terancam kelanjutannya jika iuran tidak dinaikan.